Beranda | Artikel
Menyebutkan Sebagian Seperti Menyebutkan Semuanya
Selasa, 22 Januari 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Menyebutkan Sebagian Seperti Menyebutkan Semuanya merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam) karya Ustadz Ahmad Sabiq Bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kajian ini disampaikan pada 20 Shafar 1440 H / 29 Oktober 2018 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Menyebutkan Sebagian Seperti Menyebutkan Semuanya – Kaidah Fikih

Menyebutkan bagian dari sesuatu yang tidak mungkin terpisahkan dari sesuatu tersebut, itu seperti menyebutkan semuanya. Contohnya adalah wudhu. Wudhu adalah satu ibadah yang menjadi satu kesatuan. Tidak mungkin kita pisah-pisah. Apabila ada orang yang memerintahkan orang lain untuk berwudhu dengan mengatakan, “Sana, basuhlah wajahmu agar shalatmu sah!” Maka yang dimaksud “basuhlah wajahmu” disini bukan hanya membasuh wajah saja. Tetapi membasuh semua anggota badan yang wajib dibasuh ketika wudhu. Karena wudhu adalah satu kesatuan yang tidak mungkin dipisah-pisahkan.

Inilah makna dari kaidah ini. Kaidah ini disebutkan untuk menjadikan suatu kata atau kalimat menjadi bermakna. Karena apabila tidak demikian, maka kata-kata tersebut menjadi tidak bermakna.

Contohnya apabila ada seseorang yang berhubungan suami istri disiang hari pada bulan ramadhan, maka dia wajib untuk memerdekakan leher budak. Kalau kita memaknai kalimat ini secara leterlek yaitu memerdekakan leher saja, maka kata-kata ini seakan tidak bermakna. Karena tidak mungkin seseorang memerdekakan leher. Agar kata-kata tersebut mempunyai makna, mempunyai konsekuensi hukum, maka harus dimaknai bahwa yang dimaksud adalah memerdekakan semua bagian tubuhnya.

Maka kaidah ini menjadi cabang dari kaidah menjadikan kata-kata mempunyai makna, mempunyai konsekuensi hukum lebih didahulukan dari pada menjadikan dia tidak bermakna dan tidak mempunyai konsekuensi hukum.

Contoh lain dari kaidah ini adalah apabila ada seorang suami menceraikan setengah istrinya atau sepertiga istrinya atau seperempat istrinya. Orang ini main-main dengan cerai. Dia ingin cerai yang jatah dia hanya tiga, dia ingin jatahnya menjadi 12. Akhirnya dia mengatakan, “Saya mencerai seperempat kamu.” Sehingga ketika sudah sampai empat kali, berarti baru sekali. Maka kita katakan tidak demikian. Satu talak tidak mungkin dibagi lagi. Sehingga menyebutkan sebagian talak sama dengan menyebutkan semuanya. Hal ini karena cerai adalah satu kesatuan yang tidak bisa dibagi-bagi.

Simak penjelasannya pada menit ke – 09:09

Simak Penjelasan Lengkapnya dan Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Menyebutkan Sebagian Seperti Menyebutkan Semuanya – Kaidah Fikih


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/45314-menyebutkan-sebagian-seperti-menyebutkan-semuanya/